SOKOGURU - Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak terlepas dari tantangan terkait keakuratan data penerima.
Tak jarang, masyarakat menemukan kasus warga tidak mampu tidak menerima bansos, sementara yang tergolong mampu justru tercatat sebagai penerima.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyediakan mekanisme perbaikan data penerima bansos, salah satunya melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail dan mudah dipahami tentang cara mengusulkan perbaikan data penerima bansos melalui pemerintah desa.
Pentingnya Perbaikan Data Penerima Bansos
Bansos hanya bisa diberikan kepada warga yang datanya tercatat dan sesuai dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika terdapat kesalahan data, seperti:
-Nama tidak sesuai
-NIK tidak cocok
-Sudah meninggal dunia
-Warga pindah alamat
-Atau warga miskin belum terdata
Maka hak atas bansos bisa saja tidak diterima atau diberikan secara tidak tepat.
Oleh karena itu, perbaikan data menjadi kunci untuk memastikan bahwa bansos tepat sasaran dan adil bagi seluruh warga yang membutuhkan.
Apa Saja Jenis Perbaikan Data yang Bisa Diusulkan?
Warga bisa mengusulkan perbaikan pada data berikut:
-Identitas pribadi, seperti nama, tanggal lahir, alamat, atau NIK.
-Status kependudukan, seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
-Warga miskin belum terdaftar di DTSEN
-Warga mampu masih tercatat sebagai penerima
Komponen dalam keluarga, seperti perubahan jumlah tanggungan atau pekerjaan kepala keluarga.
Syarat-Syarat Mengusulkan Perbaikan Data
Sebelum mengajukan usulan perbaikan, warga perlu menyiapkan:
-KTP dan KK asli dan fotokopi
-Bukti pendukung (jika ada), seperti surat kematian, surat pindah domisili, atau surat keterangan tidak mampu
-Surat pengantar dari RT/RW (opsional, tergantung kebijakan desa)
-Alur Pengusulan Perbaikan Data Lewat Pemerintah Desa
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengusulkan perbaikan data penerima bansos melalui pemerintah desa:
Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Warga yang ingin mengusulkan perubahan data bisa langsung datang ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili, membawa dokumen yang diperlukan.
Mengisi Formulir Usulan atau Perbaikan
Petugas desa akan memberikan formulir usulan yang mencakup identitas, alasan pengusulan, dan jenis perbaikan data yang diminta.
Proses ini biasanya dilakukan oleh operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) di desa.
Verifikasi Lapangan
Dalam beberapa kasus, pemerintah desa akan melakukan kunjungan langsung ke rumah untuk mengecek kondisi sosial ekonomi atau membuktikan keabsahan perubahan data.
Penginputan ke Sistem SIKS-NG
Setelah diverifikasi, data akan diinput oleh operator ke sistem SIKS-NG milik Kemensos. Data ini kemudian akan disampaikan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk proses verifikasi.
Penetapan dan Publikasi
Jika data disetujui, nama dan status warga akan diperbarui di DTKS. Proses ini umumnya memakan waktu 1–2 bulan.
Namun tergantung juga dengan jadwal pemutakhiran data yang dilakukan secara bulanan oleh Dinas Sosial.
Fitur Tambahan: Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui pemerintah desa, warga juga bisa mengajukan usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
Fitur Usul memungkinkan Anda menambahkan nama sendiri atau anggota keluarga.
Sementara fitur Sanggah digunakan jika Anda menemukan orang tidak layak tapi menerima bansos.
Namun, meski bisa dilakukan mandiri, tetap saja usulan ini akan diverifikasi oleh aparat desa dan Dinas Sosial, jadi koordinasi dengan pemerintah desa tetap penting.
Tips agar Usulan Perbaikan Data Diterima
Agar proses perbaikan data berjalan lancar, berikut beberapa tips:
-Pastikan data di KTP dan KK sudah sesuai dan aktif di Dukcapil.
-Lampirkan dokumen pendukung yang sah.
-Jangan memberikan informasi palsu, karena akan diverifikasi.
-Jalin komunikasi baik dengan petugas desa atau kader sosial.
-Cek berkala status usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor desa.
Perbaikan data penerima bansos adalah hak sekaligus tanggung jawab warga, agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah desa atau kelurahan adalah pintu pertama yang bisa membantu warga dalam proses ini.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, warga bisa memastikan bahwa haknya terhadap bansos tidak hilang karena kesalahan administrasi.
Jika Anda merasa ada ketidaksesuaian data bansos di lingkungan sekitar, segera hubungi RT, RW, atau aparat desa untuk memulai proses usulan perbaikan.
Langkah kecil ini bisa berdampak besar bagi keadilan sosial di masyarakat. (*)